- Dana BLM Jangan Langsung Dikirim ke Suplier
LEMAHABANG WADAS,
RAKA- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa, menolak Peraturan
Organisasi (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang
memberlakukan keuangan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) langsung cair
dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masuk langsung ke
pemasok barang material mulai tahun ini. Pasalnya, selain sosialisasi
belum maksimal, kebijakan tersebut juga akan merumitkan laporan.
Ketua
TPK Desa Pulojaya Agus Arya mengatakan, dirinya tidak sepakat jika dana
untuk pembangunan fisik langsung ke suplaier tanpa transit di TPK
terlebih dahulu, apalagi TPK hanya menerima dana operasional dan upah
untuk tenaga kerja saja, sementara laporan dan pertanggungjawabannya
dibebankan kepada TPK. Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya siap
menerima PTO baru tersebut jika tidak simpang siur regulasinya, karena
selama ini tidak jelas kebenaran wacana aturan ini. Ia mendesak
Fasilitator Kabupaten (Faskab) untuk menjelaskan segera PTO yang konon
baru itu sesegera mungkin, karena menyangkut keberlangsungan kinerja UPK
dan TPK. "Jika benar, segera dong disosialisasikan, urusannya kan
berabe kalau uang langsung dipasok ke suplaier," ujarnya.
Sementara
itu, ketua UPK Gemalembayung Lemahabang, H Nana Nurundana, mengaku
dirinya dan mungkin hampir semua UPK belum tahu jika dana BLM fisik
masuk ke pemasok yang dituangkan dalam PTO baru tahun ini. Diakui Nana,
jika benar nantinya tidak melibatkan TPK secara teknis, Nana menilai TPK
dan UPK akan semakin kerepotan utamanya soal Harian Orang Kerja (HOK),
karena HOK tidak dilelangkan tapi yang dilelangkan hanya barang, dan
uang yang masuk ke TPK juga diketahu suplaier.
Diakui Nana,
kemarin-kemarin banyak suplaier yang tidak terbayar oleh TPK, namun
rasionalisasinya sangat tumpang tindih dan resikonya akan berdaampak
besar pada UPK. Jika benar itu masuk PTO baru yang belum diterimanya
sama sekali, maka faskab harus segera sosialisasikan atau minimalnya
pemberitahuan lewat surat maupun via email. Meski demikian, jika PTO itu
benar, maka pihaknya siap untuk mengikuti dengan catatan optimalkan
sosialisasinya. "Saya yakin UPK lain juga belum menerima draft PTO baru
ini, kalau memang benar ada maka haarus maksimal sosialisasinya,"
ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon
Nurhadi menyatakan, disela-sela kunjungan lapangan tim fastekab dan
asisten se Jabar dan Kalimantan, infonya dana BLM untuk fisik dari UPK
langsung ditransfer ke suplier, sementara TPK hanya menerima cas
operasional dan upah tenaga kerja. Kabarnya, PTO baru tahun 2014 ini
akan disosialisasikan dalam sosialisasi TPK dan KPMD nantinya oleh pihak
faskab itu, lanjut Nurhadi, akan diberlakukan pada dana BLM tahun ini
juga. "TPK hanya dapat operasional dan upah tenaga kerja saja,"
pungkasnya. (rud)
Sumber :http://www.radar-karawang.com/2014/06/tpk-tolak-aturan-baru.html